Administrasi dan Supervisi Pendidikan - Administrasi Personel


MAKALAH
ADMINISTRASI PERSONEL
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan yang Dibimbing oleh Bapak M. Sukri M.Pd



DI SUSUN OLEH :

KHUSILA ZULHADI
(11.01.03.0496)
FISIKA A/ IV


FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SAMAWA SUMBAWA BESAR
TAHUN AKADEMIK 2012/2013




KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan kesempatan kepada penulis sehingga pada kesempatan ini penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Administrasi Personel” sebagai salah satu tugas mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Akhirul kalam, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan dan membantu penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya. Tiada gading yang tak retak, penulis harapkan masukan para pembaca untuk meningkatkan kualitas makalah ini.

Sumbawa Besar, … Januari 2013


Penulis
 








BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Tiap-tiap bentuk usaha, besar atau kecil, memerlukan cara-cara pengaturan dan penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tercapai hasil yang maksimal. Segala sumber daya yang digunakan harus diatur penggunaannya, sehingga tidak terjadi pemborosan yang berarti, dalam rangka mencapai tujuan atau keuntungan yang dinginkan untuk diperoleh. Inilah yang menjadi titik perhatian ilmu administrasi.
Sumber daya organisasi secara garis besar dapat dikelompokkan atas dua yaitu sumber daya materil dan sumber daya personil. Keberadaan sumber daya personil sangat menentukan bagaimana sumber daya yang lain menunjang untuk mencapai tujuan organisasi. Personillah yang memberi cetusan kreatif, menghasilkan barang dan jasa, mengendalikan mutu, menentukan strategi dan prosedur-prosedur kerja yang yang lebih baik. Disamping itu sumber daya materil diantaranya sarana dan prasarana merupakan fasilitas pendukung agar personil dapat melaksanakan tugas-tugas organisasi secara optimal. Maka dari itu pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengelolaan sumber daya ini dituntut untuk mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam administrasi personalia, dan administrasi sarana dan prasarana pendidikan.
Pendidikan dipercaya sebagai alat strategis meningkatkan taraf hidup manusia, melalui pendidikan manusia menjadi cerdas, memiliki skill, sikap hidup yang baik sehingga dapat bergaul dengan baik pula di masyarakat dan dapat menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat, pendidikan menjadi investasi yang memberi keuntungan sosial dan pribadi yang menjadikan bangsa bermartabat dan menjadikan individunya menjadi manusia yang memiliki derajat.
Oleh karena pendidikan kemampuan manusia terus diasah agar memiliki ketajaman dalam memecahkan berbagai hidup dan kehidupan, sehingga memiliki kepribadian mandiri dan bertanggung jawab, serta memiliki pemahaman dan apresiasi terhadap orang lain.
Dalam konsepnya, adaministrasi adalah segenap proses penyelenggraaan yang berkaitan dengan sistem, asas, prosedur dan teknik kerjasama dengan setepat-tepatnya. Jika diimplementasikan pada kegiatan pendidikan, administrasi menjadi suatu proses sistem perilaku yang mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan terjadilah suatu proses interaksi manusia dalam sistem yang terarah dan terkoordinir dalam usaha mencapai pendidikan. Karena itu, administtrasi pendidikan merupakan serangkaian kegiatan atau proses yang berurutan dan beraturan mengguanakan prinsip-prinsip administrasi.
Administrasi personel adalah segenap proses penataan personel sekolah. Dalam hal ini, manusia merupakan unsur penting karena kelancaran jalannya pelaksanaan program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankanya.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas secara mendalam mengenai adminisrtrasi personel.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1  Apa yang dimaksud dengan administrasi personel?
1.2.2  Apa saja kegiatan administrasi personel tersebut?

1.3  Tujuan
1.3.1  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan administrasi personel.
1.3.2  Untuk mengetahui apa saja kegiatan administrasi personel tersebut.


 






BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Administrasi Personel
Kata administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani,membantu atau mengarahkan.Sedangkan kata personalia berasal dari kata personil atau personnel yang berarti pegawai. Jadi administrasi personalia tidak lain adalah administrasi dalam bidang pegawai atau kepegawaian,yaitu administrasi atau manajemen yang menagani masalah – masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha atau lembaga.
Administrasi Personalia pada dasarnya proses ini adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dimana dalam hal ini dilakukan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau pelengkap dari proses administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personel. 
Administrasi personal atau adminisrasi kepegawaian adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan efisien, demi tercapainya tujuan sekolah adalah tujuan yang tertera sebagai tujuan institusional lembaga.
Zakia Daratjat mendefenisikan Administrasi personil adalah : “segala usaha bersama untuk mendayagunakan semua sumber-sumber personel secara efektif dan efisien untuk menunjang pendidikan yang telah ditetapkan (tujuan institusional)”.
Administrasi personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Secara singkat dapat kita artikan bahwa Administrasi Personil adalah segenap proses penataan personel di sekolah.
Personel (Belanda : personeel) atau personel (Inggris : personnel) atau pegawai/karyawan sekolah terdiri dari;
a.       Tenaga edukatif atau akademik, yaitu guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru bantuan tetap (seperti guru dari Departemen Agama yang ditugaskan di sekolah negeri/swasta).
b.        Tenaga non edukatif atau administratif atau pegawai tata usaha (TU) tetap dan tidak tetap (honorer).
Pada umumnya personil pendidikan dibedakan atas personil instruksio-nal dan personil noninstruksional. Di Indonesia tergolong atas tenaga edukatif dan tenaga administratif. Tenaga edukatif seperti guru melaksanakan tugas-tugas pengajaran, sedangkan tenaga administratif melaksanakan tugas-tugas administratif dalam arti yang luas.
Personal pendidikan adalah golongan petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan kegiatan non-edukatif (ketatausahaan) personal bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab dalam kegiatan belajar-mengajar yaitu guru dan BK. Personal pendidikan dalam arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa.
Pembahasan administrasi personil ini dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri. Yang dimaksud dengan pegawai negeri  adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangn yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku.

2.2 Kegiatan Administrasi Personel
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan dalam rangka administrasi personil ini. Diantaranya yang paling penting adalah :
2.2.1.      Penyiapan atau Pengadaan Pegawai
Pengadaan pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya disebabkan karena adanya pegawai yang berhenti atau karena adanya perluasan oragnisasi. Untuk menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dan dalam PP Nomor 6 Tahun 1976 tersebut Pasal 6 ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, yaitu :
a.       Warganegara Indonesia yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Negeri (termasuk WNI keturunan asing yang berganti nama Indonesia, dilengkapi surat pernyataan wali kotamadya/Bupati yang bersangkutan).
b.      Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c.       Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan/kejahatan jabatan atau tindak pidana kekjahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya (bukan hukuman percobaan).
d.      Tidak pernah terlibat dalam gerakkan yang menantang Pancasila UUD 1945 Negara dan Pemerintah.
e.       Tidak pernah/diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai pemerintah /swasta.
f.       Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
g.      Memiliki pendidikan, kecakapan/keahlian yang diperlukan.
h.      Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.        Berbadan sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
j.        Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
k.      Syarat-syarat lain yang ditentukan, termasuk syarat khusus dari instansi yang bersangkutan.
Cara Melamar Sebagai Pegawai Negeri
a.       Setiap pelamar harus mengajukan lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan tangan sendiri kepada instansi yang bersangkutan, disertai lampiran-lampiran :
1.      Daftar Riwayat Hidup
2.      Salinan/fotocopy STTB/Ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwajib.
3.      Surat berkelakuan baik dari POLRI
4.      Surat keterangan kesehatan dari dokter
5.      Dan seterusnya dari a sampai k diatas
6.      Surat keterangan bukti lainnya, sesuai syarat-syarat yang ditentukan, antara lain Surat Keterangan dari Kanwil Depnaker
7.      Surat lamaran beserta lampirannya dibuat dalam jumlah rangkap sesuai ketentuan.
b.      Setelah semua berkas lamaran diperiksa oleh panitia dan dinyatakan telah memnuhi syarat-syarat yang talah ditentukan, maka para pelamar mengikuti ujian sesuai jadwal dan acara yang telah ditentukan
c.       Pelamar yang telah diputuskan untuk diterima, diusulkan pengankatannya menjadi calon PNS kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan kepala BAKN, maka yang bersangkutan diangkat menjadi calon PNS dalam masa percobaan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 1975 jo (dibaca juncto) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 12/SE/1975 tertanggal 14 Oktober 1975. Gaji pokok untuk calon PNS adalah 80% dari gaji pokok yang sebenarnya.
d.      Lamanya masa perconbaan bagi Calon PNS adalah sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua tahun, sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Pasal 13 PP Nomor 6 Tahun 1976.
e.       Agar PNS dapat melaksankan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna serta berkelanjutan, maka Calon PNS dimintakan pengujian kesehatan oleh pejabat yang berwenang kepada Tim Penguji Kesehatan/dokter penguji khusus.
f.       Selama menjalankan masa percobaan sebagai Calon PNS, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, antara lain ditegaskan bahwa kepada calon PNS diberikan Latihan Pra Jabatan, dengan tujuan agar calon PNS terampil melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 ditetapkan bahwa setiap calon PNS yang diangkat sejak 1 April 1981 wajib mengikuti Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum menurut tingkatnya masing-masing.
g.      Calon PNS setelah menjalankan masa percobaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diberhentikan secara “dengan hirmat” atau “tidak dengan hormat”.

2.2.2.      Penataan, Penempatan atau Pengangkatan Pegawai/Personel
Agar para personel dapat melaksanakan tuganya secara tepat guna, berdayaguna dan berhasilguna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “The right man on the right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.       Latar belakang pendidikan, ijazah/keahliannya dan interes kerjanya.
b.      Pengalaman kerja
c.       Kemungkinan pengembangan atau peningkatan kariernya.
d.      Sikap atau penampilan dan sifat atau kepribadiannya.
Sebaliknya demi suksesnya penataan itu, dari pihak administrator/pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi atau kondisi kerja yang layak/memadai, tentram, aman serta nyaman sehingga para pegawai/karyawan/personel makin mencintai pekerjaannya, makin menekuni tugasnya, puas dengan hasil karyanya, bangga dengan jabatannya sehingga menimbulkna kepuasan lahir batin yang dapat senatiasa memotivasi peningkatan kariernya disertai loyalitas kerja yang tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dapat dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya.
Jabatan adalah kedudukan seseorang dalam suatu pekerjaan yang disertai tugas/kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka susunan sesuatu organisasi, ada dua macam jabatan, yaitu jabatan structural dan fungsional, berdasar sudut tinjauannya.
Jabatan structural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam structur organisasi, seperti Sekretaris Jendral, Direktur Jendral, dsb.
Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak disebut/digambarkan secara jelas dalam struktur organisasi, tetapi jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran pelaksanaan organisasi, seperti guru, peneliti, dokter, dsb.
2.2.3.      Kenaikkan Pangkat, Ujian Dinas, dan Angka Kredit bagi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
 Kenaikkan pangkat merupakan penghargaan pemerintah kepada PNS atas prestasi kerjanya, yang diatur dengan PP Nomor 3 Tahun 1980.
Ada beberapa jenis kenaikkan pangkat, yaitu :
a.       Kenaikkan pangkat reguluer, yaitu kenaikkan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memnuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
b.      Kenaikkan pangkat pilihan, diberikan kepada PNS yang memangku pilihan jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu.
c.       Kenaikkan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi dari pangkatnya semula, yang :
1.      Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, berdasar penilai keteladanan di daerah PNS yang bersangkutan.
2.      Menemukan suatu penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, disamping melaksankan tugasnya sehari-hari dengan baik pula.
d.      Kenaikkan pangkat pengabdian, merupakan kenaikkan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai PNS dengan hormat dan hak pensiun.
e.       Kenaikkan pangkat Anumerta adalah kenaikkan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah yang tewas dalam/karena menjalankan tugas/kewajiban dinasnya, sebagai pengahargaan pemerintah atas jasa-jasanya kepada bangsa dan Negara.
f.       Kenaikan pangkat dalam tugas belajar adalah kanaikkan pangkat yang diberikan kepada PNS setelah mengikuti pendidikan yang diberikan kepada PNS setelah mengikuti pendidikan atau latihan jabatan resmi, berdasar pertimbangan bahwa PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, merupakan tenaga-tenaga terpilh yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk memangku sesuatu jabatan dikemudian hari, berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku.
g.      Kenaikkan pangkat selama menjadi pejabat Negara bagi seorang PNS tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.
h.      Kenaikkan pangkat selama menjalankan wajib militer tidak diberikan kepada PNS. Pemberian kenaikkan pangkatnya dapat dipertimbangkan pada saat pengangkatannya kembali pada instansi induknya setelah ia selesai menjalankan dinas wajib militer dengan memperhitungkan penuh masa kerja selama menjalani dinas wajib militer, dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya sebagai wajib militer.
i.        Kenaikkan pangkat sesuai penyesuaian ijazah diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB. Kenaikkan pangkat sebagai penyesuaian ijazah tersebut dapat diberikan, bila PNS yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Diberi jabatan/tugas yang relevan dengan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu.
2.      Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya.
3.      Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.
j.        Kenaikkan pangkat lain-lain

Ujian Dinas harus ditempuh oleh setiap PNS dan lulus, bila akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam PP Nomor 3 Tahun 1980 atau perundang-undangan lainnya.
Ujian dinas dibagi dalam 3 tingkat, yaitu :
1.      Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikkan pangkat dari Juru Tingkat I-I/d menjadi pengatur Muda-II/a
2.      Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikkan pangkat dari Pengatur Tingkat I-II/d menjadi Penata Muda III/a
3.      Ujian Dinas Tingkat III untuk kenaikkan pangkat dari Penata Tingkat I-III/d menjadi Pembina IV/a
PNS yang berhak turut dalam Ujian Dinas adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Telah menduduki pangkat Juru Tingkat I-I/d, Pengatur Tingkat I-II/d dan Penata Tingkat I-III/d
b.      Telah menduduki pangkat tersebut di atas sekurang-kurangnya 2 tahun
c.       Tidak sedang dalam keadaan :
1.      Diberhentikan sementara
2.      Menerima uang tunggu
3.      Cuti diluar tanggungan Negara

Pejabat yang berwenang melaksanakan Ujian Dinas, yaitu :
a.       Menteri Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tingi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartmenen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden (untuk lingkungannya masing-masing).
b.      Pejabat sebagaimana disebut diatas dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat dalam lingkungan kekuasaannya untuk melaksankan Ujian Dinas.
c.       Untuk melaksanakan Ujian Dinas dibentuk Panitia

Waktu penyelenggaraan Ujian Dinas dilakukan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya dalam golongan yang lebih tinggi, dan apabila belum lulus dapat dapat mengikuti pada masa ujian berikutnya. PNS yang lulus Ujian Dinas mendapat Tanda Lulus Ujian Dinas.
PNS yang dikecualikan dari Ujian Dinas adalah :
a.       PNS yang memperoleh kenaikan istimewa
b.      PNS yang memperoleh kenaikan Pengabdian
c.       PNS yang tewas berhak memperoleh kenaikan Pangkat Anumerta

Angka kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tertanggal 2 Mei 1989 merupakan salah satu upaya meningkatkan kreatifitas dan profesionalitas guru, atau peningkatan mutu dan prestasi guru. Hal tersebut termaktup dalam Surat Edaran bersama antar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 dan Nomor 38/SE/1989 tertanggal 15 Agustus 1989. Maksud pokoknya adalah ingin membenahi mutu pendidikan nasional kita melalui sector gurunya, karena guru merupakan komponen utama bagi penentuan kualitas pendidikan maka pemberian kesempatan yang lebih terbuka kepada para guru untuk meningktkan mutu dan prestasinya merupakan tindakan yang sangat tepat.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Angka Kredit bagi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
a.       Bidang kegiatan guru terdiri dari :
1.      Pendidikan
2.      Proses belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
3.      Pengembangan profesi
4.      Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan atau penyuluhan
b.      Unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
c.       Angka kredit sub unsur PBM atau praktek yang terdiri dari butir penyusunan program pengajaran atau praktek, penyajian program pengajaran dan pelaksanaan praktek, evaluasi belajar atau praktek, analisis hasil evaluasi atau praktek, dan penyusunan program perbaikan dan pengayaan seperti yang tercantum dalam Rincian Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 adalah didasarkan pada wajib mengajar guru sebanyak 24 jam pelajaran seminggu.
d.      Angka kredit sub unsur proses bimbingan dan penyuluhan yang terdiri dari  butir penyusunan program, pelaksanaan program, pelaksanaan evaluasi, pelaksanaan analisis, dan pelaksanaan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan seperti yang tercantum dalam Rincian Angka Kredit Jabatan Guru Lampiran I, adalah atas dasar beban guru dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap sejumlah 150 siswa. Dalam hal guru BP juga menjadi kepala sekolah, maka yang bersangkutan wajib membimbing dan menyuluh  sekurang-kurangnya 40 siswa.
e.       Dalam hal beberapa guru bersama-sama membuat karya tulis ilmiah dibidang pendidikan, maka pemberian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
1)      60% angka kredit bagi penulis utama
2)      40% bagi seluruh penulis pembantu
3)      Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sebanyak-banyaknya 5 orang
f.       Angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru (PNS), sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989.
g.      Seorang guru (PNS) terkena pembebasan sementara dari jabatannya, selama pembebasan sementara guru yang berangkutan tetap wajib melaksnakan tugas PBM atau Proses BP. Prestasi atas kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan bidang kegiatan guru, tetap diberi angka berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989.
h.      Pengangkatan kembali seorang guru (PNS) dalam jabatan guru
i.        Pemberhentian dari jabatan guru bagi seorang PNS ditetapkan oleh pejabat yang brwenang sebagaimana dimaksud dalam angka VI butir 1 Surat Edaran Bersama.
2.2.4        Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang “Pokok-pokok kepegawaian” dengan tegas digariskan bahwa pembinaan PNS didasarkan atas sistem Karier dan Sistem Prestasi Kerja.
a.       Sistem Karier
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang brsangkutan, sedang pengembangannya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya juga ikut menetukan. Dalam sistem karier dimungkinkan terjadinya naik pangkat tanpa ujian jabatan, dan pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan. Sistem karier dapat dibagi dua, yaitu sistem karier terbuka dan sistem karier tertutup.
1.      Sistem karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki suatu jabatan lowongan dalam suatu unit organisasi, terbuka bagi setiap warga Negara, asalkan mempuunyai kecakapan dan pengalaman yang dimiliki untuk jabatan tersebut.
2.      Sistem karier tertutup adalah bahwa suatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi tersebut dan tidak boleh diduduki oleh orang luar.
b.      Sistem Prestasi Kerja
Sistem prestasi kerja adalah sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan seseorang  dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang telah dicapainya.
Sistem prestasi kerja pada umunya tidak memberikan penghargaan atas masa kerja, dan kurang memperhatikan tentang kesetian dan pengabdian seseorang, oleh sebab itu pembinaan karier yang didasarkan pada sistem prestasi kerja tidak meberikan kepuasan bagi mereka yang telah lama kerja.

Keuntungan dan kerugian dari kedua sistem diatas adalah sebagai berikut:
1.      Keuntungan sisstem karier adalah bahwa masa kerja, kesetian, dan pengabdian dihargai secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, dan setia mengabdi kepada Negara, pemerintah serta tugas kewaibannya, mendapat penghargaan yang layak.
2.      Kerugian sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tepat untuk kenaikan pangkat dan jabatannya, biasanya masa kerja adalah menentukan.
3.      Keuntungan sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran tegas yang dapat digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seseorang PNS, kenaikan oangkat dan jabatan hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikannya dengan lulus ujian dan prestasinya terbukti dengan nyata yang dapat diukur dengan ukuran-ukuran tertentu.
4.      Kerugian sistem prestasi lerja adalah bahwa kesetian, pengabdian dan masa kerja tidak mendapat penghargaan yang layak, sehingga menimbulkan rasa kurang puas bagi pegawai yang bermasa kerja lama serta menunjukan kesetiaan dan pengabdian terhadap Negara dan pemerintah.

2.2.5        Pengembangan personal
Dalam melaksanakan  tugasnya, seorang pegawai tidak mungkin statis tetapi harus dinamis serta senantiasa berusaha untuk dapat meningkatkan prestaasi dan karyanya, karier serta jabatannya. Untuk itulah kegiatan pengembangan pegawai akan terjadi baik dilingkungan pegawai negeri maupun swasta.
Pengembangan atau peningkatan kemampuan dan keterampilan ini dapat diartikan secara pribadi atau secara internasional. Secara pribadi umumnya ditempuh atas biaya sendiri atau secara wiraswasta.
Bagi PNS harus memiliki surat izin belajar dari  atasannya langsung, agar kelak ia mendapatkan penyesuaian ijazah bila telah mencapai ijazah/akta. Secara internasional dapat melalui tugas belajar, penataran, loka karya, rapat kerja, seminar, penyediaan buku-buku penunjang tugas sehari-hari, penyediaan TV, radio, majalah, surat kabar dan sebagainya.
Tindak lanjut dari pengembangan personel ini dapat dikaitkan dengan pendayagunaan pegawai dan optimalisasi kemampuan kerja yang perlu dirintis dan bersifat memacu. Antara lain dengan :
a.       Pemerataan dan penyebaran tenaga.
b.      Promosi dan penempatan jabatan secara wajar dan obyektif.
c.       Pemantapan tata aturan Negara.
d.      Pemilihan keteladanan.
e.       Pemberian piagam penghargaan.
f.       Pemberian  hadiah, paket-paket kesejahteraan fisik, dan sebagainya.
g.      Imbalan-imbalan prestasi lain yang setimpal.

2.2.6        Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS
Dalam rangka usaha untuk menjalin objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, maka telah dikeluarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.
Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam satu daftar yang disebut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). Dalam peraturan pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan  PNS yaitu pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.
Pejabat lain yang setingkat dengan kepala urusan, antara lain adalah pemilik SD, penilik pendidikan agama, kepala SD serta pejabat lain yang ditentukan oleh menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan  lembaga tertinggi/tinggi Negara. Pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen , dan gubernur kepala daerah tingkat I dalam lingkungannya maisng-maisng.
Tujuan dari DP3 adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan karier dan sistem prestasi kerja, sesuai tujuannya DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang tersedia. Untuk ini maka setiap pejabat yang berwenang membuat DP3 berkewajiban membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkugannya masing-masing.
Unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksana pekerjaan adalah :
a.       Kesetiaan
Kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah.
Pada umunya, kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan dan mengamankan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Umumnya kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian timbul dan pngetahuan dan pemahaman yang mendalam. Oleh sebab itu setiap PNS wajib mempelajari, memahami, melaksanakan, dan megamalkan pancasila, UUD 1945, haluan Negara, politik, kebijaksanaan dan rencana-rencana pemerintah.
b.      Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas yanag dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesungguhan PNS yang bersangkutan.
c.       Tanggunga jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya, serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
d.      Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasannya yang berwewenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
e.       Kejujuran
Kejujuran adalah ketulusan seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang tidak diberikan kepadanya.
f.       Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan orang lain dengan menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
g.      Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan langkah-langkah, atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasannya.
h.      Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokoknya. Penilaian unsur yang berpangkat Pengatur Muda golongan/ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
Seorang Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal dengan baik PNS yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh pejabat yang lama.
Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap tahun, jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai Desember tahun yang bersangkutan.
Bagi calon PNS, DP3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila ia sampai dengan bulan Desember telah 6 (enam) bulan menjadi calon PNS, maka penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadapnya dilakukan dalam tahun berikutnya.
Khusus bagi calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS, penilaian pelaksanaan pekerjaannya dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi PNS terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 pasal 12.
Calon PNS yang telah dibuatkan DP3 untuk kepentingan pengangkatannya menjadi PNS, tidak usah lagi dibuatkan DP3nya pada bulan desember tahun yang bersangkutan.
Setiap pejabat penilai berkewajiban mengisi dan memelihara buku catatan penilaian, dimana didalamnya dicatat tingkah laku PNS yang menonjol, tindakan mengatasi masalah, dll.
Hasil penilaian pejabat penilai dituangkan dalam DP3 dan harus diisi sendiri oleh pejabat penilai. Pemberian nilai DP3 harus berpedoman pada Lampiran peraturan pemeritah nomor  10 tahun 1979.
Bila PNS yang dinilai keberatan atas nilai sebagaimana yang tertuang dalam DP3, dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki.
Atasan pejabat penilai berkewajiban memberikan DP3 yang disampaikannya, baik ada keberatan maupun tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai. Dalam hal ada keberatan dari PNS yang dinilai, maka atasan pejabat penilai berkewajiban memeriksa dan memperhatikan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh PNS yang dinilai, dan tanggapan yang diberikan oleh pejabat penilai.

2.2.7        Pemberhentian PNS
Pada prinsipnya PNS yang diminta berhenti atas kemauan sendiri, harus diberhentikn dengan hormat, tetapi apabila kepentingan dinas mendesak, maka permintaan berhenti itu dapat ditolak atau ditunda untuk sementara waktu.
Apabila terjadi penyederhanaan organisasi pemrintah mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka yang berkelebihan itu diusahakan penyalurannya ke instansi lain. Bila hal ini tidak mungkin maka kepada PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mencari lapangan pekerjaan lain, dengan mendapatkan hak-hak penuh sebagai PNS selama jangka waktu tertentu.
Beberapa macam pemberhentian PNS adalah :
a.       Pemberhentian atas permintaan sendiri
b.      Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
c.       Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
d.      Pemberhentian karena melakukan pelanggaran tindakan pidana penyelewengan
e.       Pemberhentian karena hal-hal lain.


 


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Administrasi personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Kegiatan administrasi personel meliputi pemyiapan/pengadaan, penataan/penempatan/pengangkatan, ujian dinas, kenaikan pangkat/jabtan, pembinaan, pngembangan, penilaian dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.



 


DAFTAR PUSTAKA





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Statistik Fisika - Skor Baku, Koefisien Variansi, Ukuran Kemiringan Data dan Ukuran Keruncingan data

Termodinamika - Persamaan Keadaaan Gas Ideal

Fisika Modern - Sifat Partikel Dari Gelombang