Administrasi dan Supervisi Pendidikan - Administrasi Personel
MAKALAH
ADMINISTRASI PERSONEL
Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Administrasi
dan Supervisi Pendidikan yang Dibimbing oleh Bapak M. Sukri M.Pd
DI SUSUN OLEH :
KHUSILA ZULHADI
(11.01.03.0496)
FISIKA A/ IV
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SAMAWA
SUMBAWA BESAR
TAHUN AKADEMIK
2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah
SWT yang telah memberikan kesempatan kepada penulis sehingga pada kesempatan
ini penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Administrasi Personel”
sebagai salah satu tugas mata kuliah Administrasi dan Supervisi Pendidikan.
Akhirul kalam, penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan dan membantu
penyusunan makalah ini, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menjadi referensi yang
bermanfaat bagi semua pihak yang memerlukannya. Tiada gading
yang tak retak, penulis harapkan masukan para pembaca
untuk meningkatkan kualitas makalah ini.
Sumbawa Besar, … Januari 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tiap-tiap bentuk usaha, besar atau kecil, memerlukan
cara-cara pengaturan dan penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tercapai
hasil yang maksimal. Segala sumber daya yang digunakan harus diatur
penggunaannya, sehingga tidak terjadi pemborosan yang berarti, dalam rangka
mencapai tujuan atau keuntungan yang dinginkan untuk diperoleh. Inilah yang
menjadi titik perhatian ilmu administrasi.
Sumber daya organisasi secara garis besar dapat
dikelompokkan atas dua yaitu sumber daya materil dan sumber daya personil.
Keberadaan sumber daya personil sangat menentukan bagaimana sumber daya yang
lain menunjang untuk mencapai tujuan organisasi. Personillah yang memberi
cetusan kreatif, menghasilkan barang dan jasa, mengendalikan mutu, menentukan
strategi dan prosedur-prosedur kerja yang yang lebih baik. Disamping itu sumber
daya materil diantaranya sarana dan prasarana merupakan fasilitas pendukung
agar personil dapat melaksanakan tugas-tugas organisasi secara optimal. Maka dari
itu pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terlibat baik langsung maupun tidak
langsung dalam kegiatan pengelolaan sumber daya ini dituntut untuk mempunyai
pengetahuan dan keterampilan dalam administrasi personalia, dan administrasi
sarana dan prasarana pendidikan.
Pendidikan
dipercaya sebagai alat strategis meningkatkan taraf
hidup manusia, melalui pendidikan manusia menjadi cerdas, memiliki skill, sikap
hidup yang baik sehingga dapat bergaul dengan baik pula di masyarakat dan dapat
menolong diri sendiri, keluarga dan masyarakat, pendidikan menjadi investasi
yang memberi keuntungan sosial dan pribadi yang menjadikan bangsa bermartabat
dan menjadikan individunya menjadi manusia yang memiliki derajat.
Oleh karena pendidikan kemampuan manusia terus diasah agar
memiliki ketajaman dalam memecahkan berbagai hidup dan kehidupan, sehingga
memiliki kepribadian mandiri dan bertanggung jawab, serta memiliki pemahaman
dan apresiasi terhadap orang lain.
Dalam konsepnya, adaministrasi adalah segenap proses
penyelenggraaan yang berkaitan dengan sistem, asas, prosedur dan teknik
kerjasama dengan setepat-tepatnya. Jika diimplementasikan pada kegiatan
pendidikan, administrasi menjadi suatu proses sistem perilaku yang mengandung
arti bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan terjadilah suatu proses interaksi
manusia dalam sistem yang terarah dan terkoordinir dalam usaha mencapai
pendidikan. Karena itu, administtrasi pendidikan merupakan serangkaian kegiatan
atau proses yang berurutan dan beraturan mengguanakan prinsip-prinsip administrasi.
Administrasi personel adalah segenap proses penataan
personel sekolah. Dalam hal
ini, manusia merupakan unsur penting karena kelancaran jalannya pelaksanaan
program sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankanya.
Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas secara mendalam
mengenai adminisrtrasi personel.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
yang dimaksud dengan administrasi personel?
1.2.2 Apa
saja kegiatan administrasi personel tersebut?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan administrasi personel.
1.3.2 Untuk
mengetahui apa saja kegiatan administrasi personel tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Administrasi Personel
Kata administrasi berasal dari kata ad yang berarti ke
atau kepada, dan ministrare yang berarti melayani,membantu atau
mengarahkan.Sedangkan kata personalia berasal dari kata personil atau personnel
yang berarti pegawai. Jadi administrasi personalia tidak lain adalah
administrasi dalam bidang pegawai atau kepegawaian,yaitu administrasi atau
manajemen yang menagani masalah – masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha
atau lembaga.
Administrasi Personalia pada dasarnya proses ini adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dimana dalam hal ini dilakukan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau pelengkap dari proses administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personel.
Administrasi Personalia pada dasarnya proses ini adalah proses yang paling dasar dalam pengumpulan informasi yang berhubungan dengan sistem kepegawaian. Dimana dalam hal ini dilakukan pengumpulan informasi yang berhubungan dengan kelengkapan atau pelengkap dari proses administrasi umum yang berhubungan dengan seorang personel.
Administrasi personal atau adminisrasi kepegawaian
adalah segenap proses penataan yang bersangkut-paut dengan masalah memperoleh
dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di sekolah dengan efisien, demi
tercapainya tujuan sekolah adalah tujuan yang tertera sebagai tujuan
institusional lembaga.
Zakia Daratjat mendefenisikan Administrasi personil
adalah : “segala usaha bersama untuk mendayagunakan semua sumber-sumber
personel secara efektif dan efisien untuk menunjang pendidikan yang telah
ditetapkan (tujuan institusional)”.
Administrasi
personel merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan
diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu
para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat membantu/menunjang
kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan efisien demi
tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Secara singkat dapat kita artikan bahwa Administrasi
Personil adalah segenap proses penataan personel di sekolah.
Personel (Belanda : personeel) atau personel
(Inggris : personnel) atau pegawai/karyawan sekolah terdiri dari;
a.
Tenaga edukatif atau
akademik, yaitu guru atau pengajar tetap dan tidak tetap (honorer), guru
bantuan tetap (seperti guru dari Departemen Agama yang ditugaskan di sekolah
negeri/swasta).
b.
Tenaga non edukatif atau administratif atau
pegawai tata usaha (TU) tetap dan tidak tetap (honorer).
Pada umumnya personil pendidikan dibedakan atas personil
instruksio-nal dan personil noninstruksional. Di Indonesia tergolong atas
tenaga edukatif dan tenaga administratif. Tenaga edukatif seperti guru melaksanakan
tugas-tugas pengajaran, sedangkan tenaga administratif melaksanakan tugas-tugas
administratif dalam arti yang luas.
Personal pendidikan adalah golongan
petugas yang membidangi kegiatan edukatif dan kegiatan non-edukatif
(ketatausahaan) personal bidang edukatif ialah mereka yang bertanggung jawab
dalam kegiatan belajar-mengajar yaitu guru dan BK. Personal pendidikan dalam
arti luas meliputi guru, pegawai, dan siswa.
Pembahasan administrasi personil
ini dibatasi dan difokuskan kepada pembahasan guru sekolah menengah sebagai
pegawai negeri. Yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangn yang berlaku, diangkat
oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu
perundang-undangan yang berlaku.
2.2
Kegiatan Administrasi Personel
Banyak sekali kegiatan yang dilakukan dalam rangka
administrasi personil ini. Diantaranya yang paling penting adalah :
2.2.1.
Penyiapan atau Pengadaan Pegawai
Pengadaan pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang biasanya
disebabkan karena adanya pegawai yang berhenti atau karena adanya perluasan
oragnisasi. Untuk menjamin obyektivitas dan keseragaman pelaksanaannya harus
mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil. Dan dalam PP Nomor 6 Tahun 1976 tersebut Pasal 6 ditentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, yaitu :
a.
Warganegara
Indonesia yang dibuktikan dengan keputusan Pengadilan Negeri (termasuk WNI
keturunan asing yang berganti nama Indonesia, dilengkapi surat pernyataan wali
kotamadya/Bupati yang bersangkutan).
b.
Berusia
serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun.
c. Tidak pernah dihukum
penjara/kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan/kejahatan jabatan
atau tindak pidana kekjahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya (bukan
hukuman percobaan).
d. Tidak pernah terlibat dalam gerakkan
yang menantang Pancasila UUD 1945 Negara dan Pemerintah.
e. Tidak pernah/diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai pemerintah /swasta.
f. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai
Negeri/Calon Pegawai Negeri.
g. Memiliki pendidikan,
kecakapan/keahlian yang diperlukan.
h. Berkelakukan baik yang dibuktikan
dengan surat keterangan POLRI setempat.
i.
Berbadan
sehat yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
j.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau Negara lain yang ditentukan oleh
pemerintah.
k. Syarat-syarat lain yang ditentukan,
termasuk syarat khusus dari instansi yang bersangkutan.
Cara Melamar Sebagai Pegawai Negeri
a. Setiap pelamar harus mengajukan
lamaran yang ditulis dengan huruf latin dengan tulisan tangan sendiri kepada
instansi yang bersangkutan, disertai lampiran-lampiran :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Salinan/fotocopy STTB/Ijazah yang
telah disahkan oleh pejabat yang berwajib.
3. Surat berkelakuan baik dari POLRI
4. Surat keterangan kesehatan dari
dokter
5. Dan seterusnya dari a sampai k
diatas
6. Surat keterangan bukti lainnya,
sesuai syarat-syarat yang ditentukan, antara lain Surat Keterangan dari Kanwil
Depnaker
7. Surat lamaran beserta lampirannya
dibuat dalam jumlah rangkap sesuai ketentuan.
b. Setelah semua berkas lamaran
diperiksa oleh panitia dan dinyatakan telah memnuhi syarat-syarat yang talah
ditentukan, maka para pelamar mengikuti ujian sesuai jadwal dan acara yang
telah ditentukan
c. Pelamar yang telah diputuskan untuk
diterima, diusulkan pengankatannya menjadi calon PNS kepada Kepala Badan
Administrasi kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan
kepala BAKN, maka yang bersangkutan diangkat menjadi calon PNS dalam masa
percobaan dengan Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang sesuai dengan PP
Nomor 20 Tahun 1975 jo (dibaca juncto) Surat Edaran Kepala BAKN Nomor
12/SE/1975 tertanggal 14 Oktober 1975. Gaji pokok untuk calon PNS adalah 80%
dari gaji pokok yang sebenarnya.
d. Lamanya masa perconbaan bagi Calon
PNS adalah sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua tahun,
sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Pasal 13
PP Nomor 6 Tahun 1976.
e. Agar PNS dapat melaksankan tugasnya
secara berdayaguna dan berhasilguna serta berkelanjutan, maka Calon PNS
dimintakan pengujian kesehatan oleh pejabat yang berwenang kepada Tim Penguji
Kesehatan/dokter penguji khusus.
f. Selama menjalankan masa percobaan
sebagai Calon PNS, maka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian, antara lain ditegaskan bahwa kepada calon PNS
diberikan Latihan Pra Jabatan, dengan tujuan agar calon PNS terampil
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Selanjutnya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1981 ditetapkan bahwa setiap calon PNS yang
diangkat sejak 1 April 1981 wajib mengikuti Latihan Pra Jabatan yang bersifat
umum menurut tingkatnya masing-masing.
g. Calon PNS setelah menjalankan masa
percobaan, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diberhentikan
secara “dengan hirmat” atau “tidak dengan hormat”.
2.2.2.
Penataan, Penempatan atau
Pengangkatan Pegawai/Personel
Agar
para personel dapat melaksanakan tuganya secara tepat guna, berdayaguna dan
berhasilguna, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip “The right man on the
right place”, dengan memperhatikan beberapa hal seperti :
a.
Latar
belakang pendidikan, ijazah/keahliannya dan interes kerjanya.
b.
Pengalaman
kerja
c.
Kemungkinan
pengembangan atau peningkatan kariernya.
d.
Sikap
atau penampilan dan sifat atau kepribadiannya.
Sebaliknya demi suksesnya penataan
itu, dari pihak administrator/pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan
situasi atau kondisi kerja yang layak/memadai, tentram, aman serta nyaman
sehingga para pegawai/karyawan/personel makin mencintai pekerjaannya, makin
menekuni tugasnya, puas dengan hasil karyanya, bangga dengan jabatannya
sehingga menimbulkna kepuasan lahir batin yang dapat senatiasa memotivasi
peningkatan kariernya disertai loyalitas kerja yang tinggi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 Pasal 19 dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas
prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dapat
dipercaya, serta syarat-syarat obyektif lainnya.
Jabatan adalah kedudukan seseorang
dalam suatu pekerjaan yang disertai tugas/kewajiban, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang PNS dalam rangka susunan sesuatu organisasi, ada dua macam
jabatan, yaitu jabatan structural dan fungsional, berdasar sudut tinjauannya.
Jabatan structural adalah jabatan
yang secara tegas ada dalam structur organisasi, seperti Sekretaris Jendral,
Direktur Jendral, dsb.
Jabatan fungsional adalah jabatan
yang tidak disebut/digambarkan secara jelas dalam struktur organisasi, tetapi
jabatan itu ada karena fungsinya demi kelancaran pelaksanaan organisasi,
seperti guru, peneliti, dokter, dsb.
2.2.3. Kenaikkan
Pangkat, Ujian Dinas, dan Angka Kredit bagi Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Kenaikkan pangkat merupakan penghargaan
pemerintah kepada PNS atas prestasi kerjanya, yang diatur dengan PP Nomor 3
Tahun 1980.
Ada
beberapa jenis kenaikkan pangkat, yaitu :
a. Kenaikkan pangkat reguluer, yaitu
kenaikkan pangkat yang diberikan kepada PNS yang memnuhi syarat-syarat yang
ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
b. Kenaikkan pangkat pilihan, diberikan
kepada PNS yang memangku pilihan jabatan structural atau jabatan fungsional
tertentu.
c. Kenaikkan pangkat istimewa adalah
kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi dari
pangkatnya semula, yang :
1. Menunjukkan prestasi kerja yang luar
biasa baiknya, berdasar penilai keteladanan di daerah PNS yang bersangkutan.
2. Menemukan suatu penemuan baru yang
bermanfaat bagi Negara, disamping melaksankan tugasnya sehari-hari dengan baik
pula.
d. Kenaikkan pangkat pengabdian,
merupakan kenaikkan pangkat setingkat lebih tinggi sebagai penghargaan kepada
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya
sebagai PNS dengan hormat dan hak pensiun.
e. Kenaikkan pangkat Anumerta adalah
kenaikkan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan oleh pemerintah yang
tewas dalam/karena menjalankan tugas/kewajiban dinasnya, sebagai pengahargaan
pemerintah atas jasa-jasanya kepada bangsa dan Negara.
f. Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
adalah kanaikkan pangkat yang diberikan kepada PNS setelah mengikuti pendidikan
yang diberikan kepada PNS setelah mengikuti pendidikan atau latihan jabatan
resmi, berdasar pertimbangan bahwa PNS yang ditugaskan mengikuti pendidikan
atau latihan jabatan, merupakan tenaga-tenaga terpilh yang dipandang cakap dan
dapat dikembangkan untuk memangku sesuatu jabatan dikemudian hari, berdasar
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
g. Kenaikkan pangkat selama menjadi
pejabat Negara bagi seorang PNS tetapi tidak dibebaskan dari jabatan
organiknya, dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya.
h. Kenaikkan pangkat selama menjalankan
wajib militer tidak diberikan kepada PNS. Pemberian kenaikkan pangkatnya dapat
dipertimbangkan pada saat pengangkatannya kembali pada instansi induknya
setelah ia selesai menjalankan dinas wajib militer dengan memperhitungkan penuh
masa kerja selama menjalani dinas wajib militer, dan dengan memperhatikan
pangkat yang dimilikinya sebagai wajib militer.
i.
Kenaikkan
pangkat sesuai penyesuaian ijazah diberikan kepada PNS yang memperoleh STTB.
Kenaikkan pangkat sebagai penyesuaian ijazah tersebut dapat diberikan, bila PNS
yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Diberi jabatan/tugas yang relevan
dengan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu.
2. Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dalam pangkat yang dimilikinya.
3. Setiap unsure penilaian pelaksanaan
pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir.
j.
Kenaikkan
pangkat lain-lain
Ujian Dinas harus ditempuh oleh setiap PNS dan lulus, bila
akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi, sepanjang tidak ada ketentuan
lain dalam PP Nomor 3 Tahun 1980 atau perundang-undangan lainnya.
Ujian dinas dibagi dalam 3 tingkat, yaitu :
1. Ujian Dinas Tingkat I untuk
kenaikkan pangkat dari Juru Tingkat I-I/d menjadi pengatur Muda-II/a
2. Ujian Dinas Tingkat II untuk
kenaikkan pangkat dari Pengatur Tingkat I-II/d menjadi Penata Muda III/a
3. Ujian Dinas Tingkat III untuk
kenaikkan pangkat dari Penata Tingkat I-III/d menjadi Pembina IV/a
PNS yang berhak turut dalam Ujian Dinas adalah mereka yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah menduduki pangkat Juru Tingkat
I-I/d, Pengatur Tingkat I-II/d dan Penata Tingkat I-III/d
b. Telah menduduki pangkat tersebut di
atas sekurang-kurangnya 2 tahun
c. Tidak sedang dalam keadaan :
1. Diberhentikan sementara
2. Menerima uang tunggu
3. Cuti diluar tanggungan Negara
Pejabat
yang berwenang melaksanakan Ujian Dinas, yaitu :
a. Menteri Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tingi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nondepartmenen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden (untuk
lingkungannya masing-masing).
b. Pejabat sebagaimana disebut diatas
dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat dalam lingkungan kekuasaannya
untuk melaksankan Ujian Dinas.
c. Untuk melaksanakan Ujian Dinas
dibentuk Panitia
Waktu
penyelenggaraan Ujian Dinas dilakukan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya dalam golongan yang lebih tinggi, dan apabila belum lulus
dapat dapat mengikuti pada masa ujian berikutnya. PNS yang lulus Ujian Dinas
mendapat Tanda Lulus Ujian Dinas.
PNS yang
dikecualikan dari Ujian Dinas adalah :
a. PNS yang memperoleh kenaikan
istimewa
b. PNS yang memperoleh kenaikan
Pengabdian
c. PNS yang tewas berhak memperoleh
kenaikan Pangkat Anumerta
Angka
kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tertanggal 2
Mei 1989 merupakan salah satu upaya meningkatkan kreatifitas dan
profesionalitas guru, atau peningkatan mutu dan prestasi guru. Hal tersebut
termaktup dalam Surat Edaran bersama antar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989 dan Nomor 38/SE/1989 tertanggal 15
Agustus 1989. Maksud pokoknya adalah ingin membenahi mutu pendidikan nasional
kita melalui sector gurunya, karena guru merupakan komponen utama bagi
penentuan kualitas pendidikan maka pemberian kesempatan yang lebih terbuka
kepada para guru untuk meningktkan mutu dan prestasinya merupakan tindakan yang
sangat tepat.
Hal
penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Angka Kredit bagi Kenaikan
Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
a. Bidang kegiatan guru terdiri dari :
1. Pendidikan
2. Proses
belajar mengajar atau bimbingan dan penyuluhan
3. Pengembangan
profesi
4. Penunjang
proses belajar mengajar atau bimbingan atau penyuluhan
b. Unsur
yang dinilai dalam memberikan angka kredit
c. Angka
kredit sub unsur PBM atau praktek yang terdiri dari butir penyusunan program
pengajaran atau praktek, penyajian program pengajaran dan pelaksanaan praktek,
evaluasi belajar atau praktek, analisis hasil evaluasi atau praktek, dan
penyusunan program perbaikan dan pengayaan seperti yang tercantum dalam Rincian
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989 adalah
didasarkan pada wajib mengajar guru sebanyak 24 jam pelajaran seminggu.
d. Angka
kredit sub unsur proses bimbingan dan penyuluhan yang terdiri dari butir penyusunan program, pelaksanaan
program, pelaksanaan evaluasi, pelaksanaan analisis, dan pelaksanaan tindak
lanjut pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan seperti yang tercantum dalam
Rincian Angka Kredit Jabatan Guru Lampiran I, adalah atas dasar beban guru
dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan terhadap sejumlah 150 siswa. Dalam
hal guru BP juga menjadi kepala sekolah, maka yang bersangkutan wajib
membimbing dan menyuluh
sekurang-kurangnya 40 siswa.
e. Dalam
hal beberapa guru bersama-sama membuat karya tulis ilmiah dibidang pendidikan,
maka pemberian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut :
1) 60%
angka kredit bagi penulis utama
2) 40%
bagi seluruh penulis pembantu
3) Jumlah
penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sebanyak-banyaknya 5 orang
f. Angka
kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh seorang guru (PNS),
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 26/MENPAN/1989 tanggal 2 Mei 1989.
g. Seorang
guru (PNS) terkena pembebasan sementara dari jabatannya, selama pembebasan
sementara guru yang berangkutan tetap wajib melaksnakan tugas PBM atau Proses
BP. Prestasi atas kegiatan-kegiatan yang ada hubungannya dengan bidang kegiatan
guru, tetap diberi angka berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989
tanggal 2 Mei 1989.
h. Pengangkatan
kembali seorang guru (PNS) dalam jabatan guru
i.
Pemberhentian dari jabatan guru bagi
seorang PNS ditetapkan oleh pejabat yang brwenang sebagaimana dimaksud dalam
angka VI butir 1 Surat Edaran Bersama.
2.2.4
Pembinaan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang “Pokok-pokok kepegawaian” dengan tegas digariskan bahwa pembinaan PNS
didasarkan atas sistem Karier dan Sistem Prestasi Kerja.
a. Sistem
Karier
Sistem karier adalah suatu sistem
kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang
brsangkutan, sedang pengembangannya lebih lanjut, pengalaman, kesetiaan,
pengabdian, dan syarat-syarat objektif lainnya juga ikut menetukan. Dalam
sistem karier dimungkinkan terjadinya naik pangkat tanpa ujian jabatan, dan
pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan.
Sistem karier dapat dibagi dua, yaitu sistem karier terbuka dan sistem karier
tertutup.
1. Sistem
karier terbuka adalah bahwa untuk menduduki suatu jabatan lowongan dalam suatu
unit organisasi, terbuka bagi setiap warga Negara, asalkan mempuunyai kecakapan
dan pengalaman yang dimiliki untuk jabatan tersebut.
2. Sistem
karier tertutup adalah bahwa suatu jabatan yang lowong dalam suatu organisasi
hanya dapat diduduki oleh pegawai yang telah ada dalam organisasi tersebut dan
tidak boleh diduduki oleh orang luar.
b. Sistem
Prestasi Kerja
Sistem
prestasi kerja adalah sistem kepegawaian, dimana untuk pengangkatan
seseorang dalam jabatan didasarkan atas
kecakapan dan prestasi yang telah dicapainya.
Sistem
prestasi kerja pada umunya tidak memberikan penghargaan atas masa kerja, dan
kurang memperhatikan tentang kesetian dan pengabdian seseorang, oleh sebab itu
pembinaan karier yang didasarkan pada sistem prestasi kerja tidak meberikan
kepuasan bagi mereka yang telah lama kerja.
Keuntungan dan kerugian
dari kedua sistem diatas adalah sebagai berikut:
1. Keuntungan
sisstem karier adalah bahwa masa kerja, kesetian, dan pengabdian dihargai
secara wajar, sehingga pegawai yang berpengalaman, dan setia mengabdi kepada
Negara, pemerintah serta tugas kewaibannya, mendapat penghargaan yang layak.
2. Kerugian
sistem karier adalah sukarnya diadakan ukuran yang tepat untuk kenaikan pangkat
dan jabatannya, biasanya masa kerja adalah menentukan.
3. Keuntungan
sistem prestasi kerja adalah adanya ukuran tegas yang dapat digunakan untuk
mempertimbangkan kenaikan pangkat dan jabatan seseorang PNS, kenaikan oangkat
dan jabatan hanya didasarkan atas kecakapan yang dibuktikannya dengan lulus
ujian dan prestasinya terbukti dengan nyata yang dapat diukur dengan
ukuran-ukuran tertentu.
4. Kerugian
sistem prestasi lerja adalah bahwa kesetian, pengabdian dan masa kerja tidak
mendapat penghargaan yang layak, sehingga menimbulkan rasa kurang puas bagi
pegawai yang bermasa kerja lama serta menunjukan kesetiaan dan pengabdian
terhadap Negara dan pemerintah.
2.2.5
Pengembangan
personal
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang pegawai tidak mungkin
statis tetapi harus dinamis serta senantiasa berusaha untuk dapat meningkatkan
prestaasi dan karyanya, karier serta jabatannya. Untuk itulah kegiatan pengembangan
pegawai akan terjadi baik dilingkungan pegawai negeri maupun swasta.
Pengembangan atau peningkatan kemampuan
dan keterampilan ini dapat diartikan secara pribadi atau secara internasional.
Secara pribadi umumnya ditempuh atas biaya sendiri atau secara wiraswasta.
Bagi PNS harus memiliki surat izin
belajar dari atasannya langsung, agar
kelak ia mendapatkan penyesuaian ijazah bila telah mencapai ijazah/akta. Secara
internasional dapat melalui tugas belajar, penataran, loka karya, rapat kerja,
seminar, penyediaan buku-buku penunjang tugas sehari-hari, penyediaan TV,
radio, majalah, surat kabar dan sebagainya.
Tindak lanjut dari pengembangan personel
ini dapat dikaitkan dengan pendayagunaan pegawai dan optimalisasi kemampuan
kerja yang perlu dirintis dan bersifat memacu. Antara lain dengan :
a. Pemerataan
dan penyebaran tenaga.
b. Promosi
dan penempatan jabatan secara wajar dan obyektif.
c. Pemantapan
tata aturan Negara.
d. Pemilihan
keteladanan.
e. Pemberian
piagam penghargaan.
f. Pemberian hadiah, paket-paket kesejahteraan fisik, dan
sebagainya.
g. Imbalan-imbalan
prestasi lain yang setimpal.
2.2.6
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan PNS
Dalam
rangka usaha untuk menjalin objektivitas dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem
karier dan sistem prestasi kerja, maka telah dikeluarkan peraturan pemerintah
nomor 10 tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS.
Hasil
penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam satu daftar yang
disebut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3). Dalam peraturan
pemerintah ini ditentukan, bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan
pekerjaan PNS yaitu pejabat penilai,
yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan
serendah-rendahnya kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu.
Pejabat
lain yang setingkat dengan kepala urusan, antara lain adalah pemilik SD,
penilik pendidikan agama, kepala SD serta pejabat lain yang ditentukan oleh
menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan
lembaga tertinggi/tinggi Negara. Pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen , dan gubernur kepala daerah tingkat I dalam lingkungannya
maisng-maisng.
Tujuan
dari DP3 adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam
pembinaan PNS berdasarkan karier dan sistem prestasi kerja, sesuai tujuannya
DP3 harus dibuat seobyektif dan seteliti mungkin berdasarkan data yang
tersedia. Untuk ini maka setiap pejabat yang berwenang membuat DP3 berkewajiban
membuat dan memelihara catatan mengenai PNS yang berada dalam lingkugannya
masing-masing.
Unsur-unsur
yang dinilai dalam penilaian pelaksana pekerjaan adalah :
a.
Kesetiaan
Kesetiaan
adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada pancasila, UUD 1945, Negara
dan pemerintah.
Pada
umunya, kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan dan
mengamankan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Umumnya
kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian timbul dan pngetahuan dan pemahaman yang
mendalam. Oleh sebab itu setiap PNS wajib mempelajari, memahami, melaksanakan,
dan megamalkan pancasila, UUD 1945, haluan Negara, politik, kebijaksanaan dan
rencana-rencana pemerintah.
b. Prestasi
kerja
Prestasi
kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas
yanag dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang PNS antara lain
dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesungguhan PNS yang
bersangkutan.
c. Tanggunga
jawab
Tanggung
jawab adalah kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diserahkan kepadanya sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya, serta berani
memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
d. Ketaatan
Ketaatan
adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah
kedinasan yang diberikan oleh atasannya yang berwewenang, serta kesanggupan
untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
e. Kejujuran
Kejujuran
adalah ketulusan seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak
menyalahgunakan wewenang yang tidak diberikan kepadanya.
f. Kerjasama
Kerjasama
adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan orang lain dengan
menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan
hasil guna yang sebesar-besarnya.
g. Prakarsa
Prakarsa
adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan langkah-langkah, atau
melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok
tanpa menunggu perintah dari atasannya.
h. Kepemimpinan
Kepemimpinan
adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat
dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokoknya. Penilaian unsur
yang berpangkat Pengatur Muda golongan/ruang II/a ke atas yang memangku suatu
jabatan.
Seorang
Pejabat Penilai barulah dapat memberikan penilaian, apabila ia telah membawahi
PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini
bermaksud untuk memberikan kesempatan kepada Pejabat Penilai untuk mengenal
dengan baik PNS yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melaksanakan
penilaian pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan
oleh pejabat yang lama.
Penilaian
dilakukan pada bulan Desember tiap tahun, jangka waktu penilaian adalah mulai
bulan Januari sampai Desember tahun yang bersangkutan.
Bagi
calon PNS, DP3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila ia sampai
dengan bulan Desember telah 6 (enam) bulan menjadi calon PNS, maka penilaian
pelaksanaan pekerjaan terhadapnya dilakukan dalam tahun berikutnya.
Khusus
bagi calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS, penilaian pelaksanaan
pekerjaannya dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi PNS
terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 pasal 12.
Calon
PNS yang telah dibuatkan DP3 untuk kepentingan pengangkatannya menjadi PNS,
tidak usah lagi dibuatkan DP3nya pada bulan desember tahun yang bersangkutan.
Setiap
pejabat penilai berkewajiban mengisi dan memelihara buku catatan penilaian,
dimana didalamnya dicatat tingkah laku PNS yang menonjol, tindakan mengatasi
masalah, dll.
Hasil
penilaian pejabat penilai dituangkan dalam DP3 dan harus diisi sendiri oleh
pejabat penilai. Pemberian nilai DP3 harus berpedoman pada Lampiran peraturan
pemeritah nomor 10 tahun 1979.
Bila
PNS yang dinilai keberatan atas nilai sebagaimana yang tertuang dalam DP3,
dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasan-alasannya kepada
atasan pejabat penilai melalui hierarki.
Atasan
pejabat penilai berkewajiban memberikan DP3 yang disampaikannya, baik ada
keberatan maupun tidak ada keberatan dari PNS yang dinilai. Dalam hal ada
keberatan dari PNS yang dinilai, maka atasan pejabat penilai berkewajiban
memeriksa dan memperhatikan dengan seksama keberatan yang diajukan oleh PNS
yang dinilai, dan tanggapan yang diberikan oleh pejabat penilai.
2.2.7
Pemberhentian PNS
Pada prinsipnya PNS yang diminta berhenti atas kemauan
sendiri, harus diberhentikn dengan hormat, tetapi apabila kepentingan dinas
mendesak, maka permintaan berhenti itu dapat ditolak atau ditunda untuk
sementara waktu.
Apabila
terjadi penyederhanaan organisasi pemrintah mengakibatkan adanya kelebihan PNS,
maka yang berkelebihan itu diusahakan penyalurannya ke instansi lain. Bila hal
ini tidak mungkin maka kepada PNS yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
mencari lapangan pekerjaan lain, dengan mendapatkan hak-hak penuh sebagai PNS
selama jangka waktu tertentu.
Beberapa
macam pemberhentian PNS adalah :
a. Pemberhentian atas permintaan sendiri
b. Pemberhentian karena mencapai batas
usia pensiun
c. Pemberhentian karena adanya
penyederhanaan organisasi
d. Pemberhentian karena melakukan
pelanggaran tindakan pidana penyelewengan
e. Pemberhentian karena hal-hal lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Administrasi personel merupakan seluruh proses kegiatan
yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah,
sehingga mereka dapat membantu/menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya
PBM) secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan. Kegiatan administrasi personel meliputi pemyiapan/pengadaan,
penataan/penempatan/pengangkatan, ujian dinas, kenaikan pangkat/jabtan,
pembinaan, pngembangan, penilaian dan pemberhentian atau pemutusan hubungan
kerja.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar