Pendidikan Kewarganegaraan - Pembukaan, Batang Tubuh, Pokok-Pokok Pikiran, Dan Prinsip UUD 1945



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pembukaan, Batang Tubuh, Pokok-Pokok Pikiran, Dan Prinsip UUD 1945”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fisika Terapan
Dibimbing Oleh Sudirman S,Pd



 




DISUSUN OLEH : 
KHUSILA ZULHADI 

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA SEMESTER IV
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS SAMAWA (UNSA) SUMBAWA BESAR
2013/2014



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Ketika sebuah negara berdiri sudah pasti negara tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana dengan aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan Undang-Undang. Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum didalamnya pancasila yang menjadi norma dasar hukum nasional.
Dengan begitu undang-undang dasar yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah pijakan dan landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, yang berisikan aturan-aturan atau ketentuan pokok dan dasar ketatanegaraan yang menjadi rujukan dan acuan pola hidup masyarakat (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm. 39)
Sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang undang harus diberikan tempat yang tinggi di antara peraturan perundang- undang yang lain dengan konsekuensi tidak adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang undang dasar. (Azyumardi Azra, 2002, hlm. 77).
Ketika lapisan masyarakat dan lembaga kenegaraan dan pemerintahan daerah menjadikan undang-undang dasar 1945 sebagai landasan struktural kenegaraan dan kehidupan mereka, maka keseimbangan pelaksanaan semua peraturan dan kebijakan akan terlaksana dengan baik.
Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik memberikan undang undang dasar 1945 tempat yang tertinggi di dalam peraturan perundang-undangan lainnya karena undang-undang dasar 1945 memiliki sifat yang luhur. (Zamroni, 2001, hlm. 92).




B.     Rumusan masalah
1.      Apa isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 ?
2.      Apa isi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam dalam UUD 1945 ?
3.      Apa prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?

C.     Tujuan
1.      Dapat memahami pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2.      Mengetahui pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945.
3.      Dapat mendiskripsikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

D.    Manfaat
1.      UUD merupakan kekuasaan tertingi didalam peraturan undang-undang lainnya.
2.      UUD adalah sebuah pijakan atau landasan struktural dalam menjalanakan sistem pemerintahan Republik Indonesia.
3.      Pembukaan UUD memiliki hakekat-hakekat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, karena sudah terlekat pada kelangsungan hidup Negara.











BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
1.      Definisi UUD 1945
 Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
2.      Penjelasan tenteng UUD 1945
Pancasila, UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945. hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut, merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik, negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk Lebih jelasnya mari kita lihat hubungan antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuh UUD 45,Pancasila dan Proklamasi berikut ini:
Pembukaan sebuah undang undang dasar haruslah meringkas dasar dan tujuan negara. Seperti yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksudadalah:
a.       Adanya kesatuan subyek.
b.      Adanya kesatuan asas kerohanian.
c.       Adanya kesatuan daerah.
d.      Adanya kesatuan waktu.
Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara republik indonesia sejak saat di tetapkanya pembukaan uud 1945 secara formal pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara.
3.      Pengertian pembukaan UUD 1945
a.       Alinea pertama
“ Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
b.      Alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur”.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.
c.       Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan “nilai religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan “nilai moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “… maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
d.      Alinea Keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”.
Pemerintahan dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979:230).
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
1)      Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
a)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
b)      Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.
2)      Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial….”.
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif Tujuan Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1)      Alinea I
Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2)      Alinea II
Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
3)      Alinea III
Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Alinea IV
Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
4.      Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.

B.     Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
1.      Pokok pikiran pertama: 
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2.      Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3.      Pokok pikiran ketiga:
Yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan.
Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’.Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4.      Pokok pikiran keempat:
Yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.

C.     Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945
Semua kalangan tidak hanya lembaga keamanan negara yang menjaga aset bangasa yang tak ternilai harganya itu, tetapi semua lapisan masyarakat ikut andil dalam melestarikan dan mejaganya.
Berkenaan dengan kebudayaan, maka disebutkan dalam pasal 32 UUD 1945 bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia. Dengan pembinaan dan pembangunan kebudayaan bangsa Indonesia, maka akan semakin maju dan berkembangnya kebudayaan kita dan dapat memeberikan dan memperlihatkan corak kebudayaan bangsa Indonesia.
Menjaga bukan berati bangsa kita menutup diri dari bangsa-bangsa lainnya, namun bangsa Indonesia membuka diri untuk menerim kebudayaan bangsa lain demi kemajuan bangsa Indonesia. Apabila itu baik maka taksungkan-sungkan lagi kita menerimanya.
Sebagai negara yang memebuka diri atau menerimaan unsur-unsur kebudayaan asing ke dalam kebudayaan nasional adalah dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan nilai pancasila. Disamping itu karena negara terdiri dari banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah yang beaneka ragam, hal ini tidak perlu di pertentangkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman teresbut akan saling melengkapi dan saling memperkaya yang kesemuanya merupakan suatu kesatuan sebagai khasanah kebudayaan kita. Dengan demikian prikehidupan masyarakat akan serasi menuju tingkat kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang. (Widjaja, 2002, hlm. 175).
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan rumusan dan penjelasan tentang kebudayaan bangsa itu ialah ”kebudayaan yang timbul sebagai usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk ”kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditujukan ke arah mana kebudayaan.









DAFTAR PUSTAKA

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Statistik Fisika - Skor Baku, Koefisien Variansi, Ukuran Kemiringan Data dan Ukuran Keruncingan data

Termodinamika - Persamaan Keadaaan Gas Ideal

Fisika Modern - Sifat Partikel Dari Gelombang