Pendidikan Kewarganegaraan - Pembukaan, Batang Tubuh, Pokok-Pokok Pikiran, Dan Prinsip UUD 1945
MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Pembukaan, Batang Tubuh, Pokok-Pokok Pikiran, Dan Prinsip UUD 1945”
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fisika Terapan
Dibimbing
Oleh Sudirman S,Pd
DISUSUN
OLEH :
KHUSILA ZULHADI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA SEMESTER IV
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
UNIVERSITAS
SAMAWA (UNSA) SUMBAWA BESAR
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ketika sebuah negara berdiri sudah
pasti negara tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana
dengan aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah,
lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan Undang-Undang.
Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum didalamnya
pancasila yang menjadi norma dasar hukum nasional.
Dengan begitu undang-undang dasar
yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah pijakan dan landasan struktural dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara, yang berisikan aturan-aturan atau
ketentuan pokok dan dasar ketatanegaraan yang menjadi rujukan dan acuan pola
hidup masyarakat (Tim ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm. 39)
Sebagai dasar negara, undang undang
dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin
suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak
dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang undang harus diberikan tempat
yang tinggi di antara peraturan perundang- undang yang lain dengan konsekuensi
tidak adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang undang
dasar. (Azyumardi Azra, 2002, hlm. 77).
Ketika lapisan masyarakat dan
lembaga kenegaraan dan pemerintahan daerah menjadikan undang-undang dasar 1945
sebagai landasan struktural kenegaraan dan kehidupan mereka, maka keseimbangan
pelaksanaan semua peraturan dan kebijakan akan terlaksana dengan baik.
Indonesia sebagai negara yang
berbentuk Republik memberikan undang undang dasar 1945 tempat yang tertinggi di
dalam peraturan perundang-undangan lainnya karena undang-undang dasar 1945
memiliki sifat yang luhur. (Zamroni, 2001, hlm. 92).
B.
Rumusan masalah
1. Apa
isi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 ?
2. Apa
isi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam dalam UUD 1945 ?
3. Apa
prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
C.
Tujuan
1. Dapat
memahami pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Mengetahui
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945.
3. Dapat
mendiskripsikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
D.
Manfaat
1. UUD
merupakan kekuasaan tertingi didalam peraturan undang-undang lainnya.
2. UUD
adalah sebuah pijakan atau landasan struktural dalam menjalanakan sistem
pemerintahan Republik Indonesia.
3. Pembukaan
UUD memiliki hakekat-hakekat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis
tidak dapat diubah, karena sudah terlekat pada kelangsungan hidup Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembukaan
dan batang tubuh UUD 1945
1. Definisi
UUD 1945
Dalam kepustakaan Belanda
(misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung
prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang
undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Kelihatannya
para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut
pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :
Undang-Undang Dasar suatu negara
ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
2. Penjelasan
tenteng UUD 1945
Pancasila,
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai hubungan dalam dua aspek,
yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan,
yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan kesepakatan Pancasila bersama dengan
perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para
tokoh perjuangan kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam
BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 18 Agustus 1945.
hubungan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan
demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai
pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan
Pancasila sebagai dasar Negaranya dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tersebut,
merupakan puncak perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Corak pergerakan
perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dibagi atas tiga corak, yaitu ada yang
bercorak kebangsaan, ada yang bercorak religius dan ada yang bercorak
sosiolistik. Pergerakan perjuangan yang bercorak kebangsaan yaitu pergerakan
yang bertujuan untuk mendirikan negara merdeka yang menjadi milik semua orang
dan golongan dalam masyarakat, urusan agama tidak termasuk urusan negara.
Pergerakan
perjuangan yang bercorak religius, yaitu pergerakan yang bertujuan untuk
memdirikan negara merdeka dengan agama islam sebagai dasarnya. Pergerakan
perjuangan yang bercorak sosiollistik, negara merdeka dengan dasar sosiolistik,
negara merdeka dengan dasar sosiolisme dan komunisme.
Untuk Lebih jelasnya mari kita lihat hubungan antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuh UUD 45,Pancasila dan Proklamasi berikut ini:
Pembukaan sebuah undang undang dasar haruslah meringkas dasar dan tujuan negara. Seperti yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksudadalah:
Untuk Lebih jelasnya mari kita lihat hubungan antara Pembukaan UUD 45 dengan Batang Tubuh UUD 45,Pancasila dan Proklamasi berikut ini:
Pembukaan sebuah undang undang dasar haruslah meringkas dasar dan tujuan negara. Seperti yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945. Dalam alinia ke empat pembukaan UUD 1945, termuat unsur- unsur yang menurut ilmu hukum di syaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia (rechts orde) atau (legai orde) yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan- peraturan hukum. Adapun syarat- syarat tertib hukum yang di maksudadalah:
a. Adanya
kesatuan subyek.
b. Adanya
kesatuan asas kerohanian.
c. Adanya
kesatuan daerah.
d. Adanya
kesatuan waktu.
Dengan
demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara republik
indonesia sejak saat di tetapkanya pembukaan uud 1945 secara formal pada
tanggal 17 Agustus 1945, telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum
negara.
3. Pengertian
pembukaan UUD 1945
a. Alinea
pertama
“
Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusian dan peri keadilan”
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala ‘bangsa’ bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
b. Alinea
kedua
“
Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu,berdaulat adil dan makmur”.
Berdasarkan
prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan
kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu
citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan
kemerdekaan pada alinea pertama.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.
“Bersatu”
mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana
pengertian “Bangsa” ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama
negara adalah bangsa.
c. Alinea
ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.
Pengakuan
“nilai religius”, yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar
moral negara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil
jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan
“nilai moral”, yang terkandung dalam pernyataan ‘didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas’. Hal ini mengandung makna bahwa
negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk
segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut
merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
“Pernyataan
kembali Proklamasi”, yang tersimpul dalam kalimat “… maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan
dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Alinea
Keempat
“Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah
dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari
kalimat “… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia…”.
Pemerintahan
dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia..”, hal ini dimaksudkan
dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan
segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang
hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara
yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979:230).
Adapun
isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi
prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :
1) Tujuan
Khusus
Terkandung
dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa…”.
Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya
dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
a) Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.
b) Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dalam
hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan
negara hukum material.
2) Tujuan
Umum
Tujuan
negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesama bangsa di
dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial….”.
Tujuan
negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar
negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu
ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi
serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif Tujuan Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan
susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana
terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1) Alinea
I
Untuk
mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena
berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia
untuk merdeka.
2) Alinea
II
Untuk
menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan
yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum
dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang
berkeadilan.
3) Alinea
III
Untuk
menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci
dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4) Alinea
IV
Untuk
melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan
pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu
negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).
4. Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Dalam
sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok
Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita
hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak tertulis. Selanjutnya pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.
B. Pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam UUD 1945
1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya ‘melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’
dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.
Jadi negaa mengatasi segala paham
golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini
menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah
suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok
pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara
dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perseorangan.
2. Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga:
Yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena
itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan
kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang
menyatakan kedaulatan.
Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A
‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat’.Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya
dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
4. Pokok pikiran keempat:
Yang terkandung dalam “Pembukaan “
negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan
beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti
kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok
pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.
C. Prinsip-prinsip yang terkandung
dalam UUD 1945
Semua kalangan tidak hanya lembaga
keamanan negara yang menjaga aset bangasa yang tak ternilai harganya itu,
tetapi semua lapisan masyarakat ikut andil dalam melestarikan dan mejaganya.
Berkenaan dengan kebudayaan, maka
disebutkan dalam pasal 32 UUD 1945 bahwa pemerintah memajukan kebudayaan
nasional. Ini berarti bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan
kebudayaan Indonesia. Dengan pembinaan dan pembangunan kebudayaan bangsa
Indonesia, maka akan semakin maju dan berkembangnya kebudayaan kita dan dapat
memeberikan dan memperlihatkan corak kebudayaan bangsa Indonesia.
Menjaga bukan berati bangsa kita
menutup diri dari bangsa-bangsa lainnya, namun bangsa Indonesia membuka diri
untuk menerim kebudayaan bangsa lain demi kemajuan bangsa Indonesia. Apabila
itu baik maka taksungkan-sungkan lagi kita menerimanya.
Sebagai negara yang memebuka diri
atau menerimaan unsur-unsur kebudayaan asing ke dalam kebudayaan nasional
adalah dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak
bertentangan dengan nilai pancasila. Disamping itu karena negara terdiri dari
banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah
yang beaneka ragam, hal ini tidak perlu di pertentangkan perbedaan bentuk dan
wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah
sebaliknya dengan keanekaragaman teresbut akan saling melengkapi dan saling
memperkaya yang kesemuanya merupakan suatu kesatuan sebagai khasanah kebudayaan
kita. Dengan demikian prikehidupan masyarakat akan serasi menuju tingkat
kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang. (Widjaja, 2002,
hlm. 175).
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan rumusan dan penjelasan
tentang kebudayaan bangsa itu ialah ”kebudayaan yang timbul sebagai usaha
budinya rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk ”kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditujukan ke arah mana
kebudayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar